Rabu, 19 November 2008

ANTARA BAI'AH KUBRO DAN SUGHRO

ANTARA BAI'AH KUBRO DAN SUGHRO


BAI'AH KUBRO

BAI'AH SUGRO

Dalil-dalil masyruriya nya

- Al isra ayat 34

- QS Al-Fath ayat 10

- Qs al isra ayat 34

Tema

- Mendengar dan taat baik dalam longgar maupun sempit

- Khilafah

- Sesuai kebutuhan dan kesepakatan dgn semampunya

Penamaan

- Al-bai'atu

- (al umdah153)

- Tidak mesti dengan kalimat "Bai'ah"(al umdah 153)(alghuluw fi ddin 236)

- Elternatif nya kalimat "almuaahadah) "ikrar janji

- Namun tidak masalaah juga bila diberi nama " albaiah"(al umdah 171)

Hukum bai'ah lebih dari satu

- Tidak boleh

(Al-umdah 156)

- Diperbolehkan jika dipandang mampu memenuhi bai'ah itu (alumdah 156)

Teknis berbai'at

- Dengan berjabat tangan dan kalam (melafadzkan bai'at)

- Dengan ikrar (lafadz bai'at) saja

- Dengan tulisan atau surat (Al-Bidayah wal mihayah, Ibnu Katsir /3/84)

- Dengan berjabat tangan

(QS : Al-Mumtahanah : 12)

-dengan ikrar

-dengan tulisan atau surat

( termasuk internet / e-mail )

Hukum yang membatalkannya

- Dosa besar

Dalil :

QS : Al-Ra'd ayat : 25

QS : As-Shaf ayat : 2

- Dosa besar (alumdah 161)

- Al Ra'd 25

- Al shaf 2

- Al Maidah 1

Hukum Bai'at

- Hukum Wajib

- hukum

- menurut kondisional

- dikembalikan kepada Amir Jama'ah

- Sunnah muakadah (Al-umdah 143)

Rukun Bai'at

1- adanya seorang imam

2- jumhur(yang akan di baiat)

3- topik baiat(maudhu l baiat (bai’at khilafah)

(al baiah wamad syariyatuhaa dr abdul latif –islamonline.net)

1 Al Aqid

2 Al Muaqid ( yang di bai’at)

3 Nash / Topik / lafadz bai’at

Syarat

- Dalam "Kekhilafahan"

- Dalam rangka menegakkan Syari'at

- Mendengar dan taat baik berat atau ringan

- Diatas perkara yang ditetapkan oleh syar'i

- Urusan yang penting dalam sebuah perkara yang diperbolehkan dan di perlukan.(Al-ghuluwfiDien, 235)

- Tidak membatalkan bai'at kubro

- (Alghuluw fiddiin 235)

Konsekwensi Bai'at

- Wajib memenuhi

(Al-ghulu fi Dien, 235)

- Wajib memenuhinya (Al Isra’ 34, Al Maidah 1 )

Validitas

- Tidak mengenal batas (Al-Umdah, 156)

- Ada batas waktu sesuai dengan kesepakatan antara keduanya (al-umdah 156; Ahkam Sulthoniyah, 17-20)

hukumBai’ah Majhul

- Diperbolehkan dgn syarat ahlul lhalli wal iqdi jelas tidak majhul (Al Umdah 182)

( Ahkam Sulthoniah 25 )
( Abu Ya’la 27 )

- Diperbolehkan dgn syarat / yang dibaiat(imam )mempunyai rekomendasi / dari orang yang jelas

bila ada revisi insya Alloh akan ada pengumuman


Tidak ada komentar: