ANTARA BAI'AH KUBRO DAN SUGHRO
| BAI'AH KUBRO | BAI'AH SUGRO |
Dalil-dalil masyruriya nya | - Al isra ayat 34 | - QS Al-Fath ayat 10 - Qs al isra ayat 34 |
Tema | - Mendengar dan taat baik dalam longgar maupun sempit - Khilafah | - Sesuai kebutuhan dan kesepakatan dgn semampunya |
Penamaan | - Al-bai'atu - (al umdah153) | - Tidak mesti dengan kalimat "Bai'ah"(al umdah 153)(alghuluw fi ddin 236) - Elternatif nya kalimat "almuaahadah) "ikrar janji - Namun tidak masalaah juga bila diberi nama " albaiah"(al umdah 171) |
Hukum bai'ah lebih dari satu | - Tidak boleh (Al-umdah 156) | - Diperbolehkan jika dipandang mampu memenuhi bai'ah itu (alumdah 156) |
Teknis berbai'at | - Dengan berjabat tangan dan kalam (melafadzkan bai'at) - Dengan ikrar (lafadz bai'at) saja - Dengan tulisan atau | - Dengan berjabat tangan (QS : Al-Mumtahanah : 12) -dengan ikrar -dengan tulisan atau ( termasuk internet / e-mail ) |
Hukum yang membatalkannya | - Dosa besar Dalil : QS : Al-Ra'd ayat : 25 QS : As-Shaf ayat : 2 | - Dosa besar (alumdah 161) - Al Ra'd 25 - Al shaf 2 - Al Maidah 1 |
Hukum Bai'at | - Hukum Wajib | - hukum - menurut kondisional - dikembalikan kepada Amir Jama'ah - Sunnah muakadah (Al-umdah 143) |
Rukun Bai'at | 1- adanya seorang imam 2- jumhur(yang akan di baiat) 3- topik baiat(maudhu l baiat (bai’at khilafah) (al baiah wamad syariyatuhaa dr abdul latif –islamonline.net) | 1 Al Aqid 2 Al Muaqid ( yang di bai’at) 3 Nash / Topik / lafadz bai’at |
Syarat | - Dalam "Kekhilafahan" - Dalam rangka menegakkan Syari'at - Mendengar dan taat baik berat atau ringan | - Diatas perkara yang ditetapkan oleh syar'i - Urusan yang penting dalam sebuah perkara yang diperbolehkan dan di perlukan.(Al-ghuluwfiDien, 235) - Tidak membatalkan bai'at kubro - (Alghuluw fiddiin 235) |
Konsekwensi Bai'at | - Wajib memenuhi (Al-ghulu fi Dien, 235) | - Wajib memenuhinya (Al Isra’ 34, Al Maidah 1 ) |
Validitas | - Tidak mengenal batas (Al-Umdah, 156) | - |
hukumBai’ah Majhul | - Diperbolehkan dgn syarat ahlul lhalli wal iqdi jelas tidak majhul (Al Umdah 182) ( Ahkam Sulthoniah 25 )
| - Diperbolehkan dgn syarat / yang dibaiat(imam )mempunyai rekomendasi / dari orang yang jelas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar